Pemerintah Kota Balikpapan dalam pengelolaan sampah mempunyai gagasan untuk menerapkan konsep Zero Waste to Landfill yaitu pengelolaan sampah berbasis 3R (reduse, reuse dan recycle) yang berujung pada berkurangnya sampah yang diangkut ke TPAS Manggar. Hal ini sesuai dengan arah Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang termaktub pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Balikpapan. Beberapa inisiatif telah dilakukan untuk meningkatkan kegiatan 3R dari sumber yaitu melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), MRF, Depo Transfer yang menerapkan 3R serta optimalisasi peran bank sampah. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan kebersihan/persampahan di kota Balikpapan yaitu pada operasional pengangkutan sampah. Sebagian besar masyarakat membuang sampah ke halte sampah, TPS terdekat bahkan ke TPA dengan menggunakan jasa pengangkutan yang dikelola oleh individu.
Metadata Dibuat | 14-10-2022 09:07:12 |
Terakhir Diperbarui | 11-10-2023 14:30:28 |
Pemilik Metadata | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN |
Email Pemilik | sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN |
Email Pemelihara Metadata | DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN |
Sumber | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |