Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku ex officio, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang penanggulangan bencana, berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada dasarnya adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya bidang penanggulangan bencana terhadap potensi bencana kebakaran pemukiman dan gedung, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lainnya juga kegiatan operasional non kebencanaan dan kebakaran, serta tantangan ke depan sebagai salah satu Kota Penyangga dan Pintu Gerbang Ibu Kota Negara (IKN).
Cakupan pelayanan penanggulangan kebakaran yang selanjutnya disingkat PPK adalah sumber daya yang berpotensi kebakaran yang perlu mendapat perlindungan dari bahaya kebakaran dengan membentuk wilayah manajemen kebakaran, selanjutnya disingkat WMK oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai wilayah yurisdik urusan pemerintahannya.
Metadata Dibuat | 16-03-2023 08:28:56 |
Terakhir Diperbarui | 30-03-2023 11:51:00 |
Pemilik Metadata | BPBD Kota Balikpapan |
Email Pemilik | bpbd.balikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | Tommy |
Email Pemelihara Metadata | tommybpbd@gmail.com |
Sumber | |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |