Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021 Dasar : PERATURAN MENTERI NEGARA LH NO.09 TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup memiliki tugas : a. Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran / Perusakan Lingkungan dan Sengketa Lingkungan; b. Mempelajari Data dan Informasi Pengaduan dan sengketa Lingkungan; c. Melakukan verifikasi pengaduan dan sengketa Lingkungan; d. Membuat laporan verifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan serta rekomendasi penanganannya; e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dalam penyelesaian sengketa lingkungan; f. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota Balikpapan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pelapor wajib memberikan informasi antara lain mengenai : 1. Identitas pelapor; 2. Perkiraan sumber Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup; 3. Alat bukti yang disampaikan; 4. Lokasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup; 5. Waktu diketahuinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup; 6. Media Lingkungan yang terkena dampak;
Metadata Dibuat | 14-04-2022 10:53:58 |
Terakhir Diperbarui | 23-02-2023 10:52:33 |
Pemilik Metadata | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN |
Email Pemilik | sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN |
Email Pemelihara Metadata | sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com |
Sumber | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |