Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku ex officio, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang penanggulangan bencana, berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada dasarnya adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya bidang penanggulangan bencana terhadap potensi bencana kebakaran pemukiman dan gedung, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lainnya juga kegiatan operasional non kebencanaan dan kebakaran, serta tantangan ke depan sebagai salah satu Kota Penyangga dan Pintu Gerbang Ibu Kota Negara (IKN).
Pelayanan informasi rawan bencana, yaitu pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana secara terperinci berbasis kajian risiko bencana kepada warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana
Metadata Dibuat | 20-11-2023 09:12:25 |
Terakhir Diperbarui | 18-12-2023 14:00:12 |
Pemilik Metadata | BPBD Kota Balikpapan |
Email Pemilik | bpbd.balikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | Tommy |
Email Pemelihara Metadata | tommybpbd@gmail.com |
Sumber | |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |