Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintah yang kapabel dan meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah. Evaluasi dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hasil evaluasi Tahun 2022 tidak memperbandingkan dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya karena berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terdapat perubahan bobot komponen, sub komponen dan kriteria penilaiannya.
Metadata Dibuat | 10-10-2023 12:54:30 |
Terakhir Diperbarui | 25-10-2023 12:44:29 |
Pemilik Metadata | Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan |
Email Pemilik | sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | Diskominfo Kota Balikpapan |
Email Pemelihara Metadata | diskominfo@balikpapan.go.id |
Sumber | Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |