Penduduk Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kota Balikpapan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kota Balikpapan. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan j belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan,kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, j sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar
Metadata Dibuat | 19-09-2022 09:29:24 |
Terakhir Diperbarui | 15-01-2024 02:10:41 |
Pemilik Metadata | dinas sosial |
Email Pemilik | dinsos.balikpapan.go.id |
Pemelihara Metadata | |
Email Pemelihara Metadata | |
Sumber | |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |