Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen
Metadata Dibuat | 09-06-2022 07:42:30 |
Terakhir Diperbarui | 17-01-2024 02:56:33 |
Pemilik Metadata | |
Email Pemilik | |
Pemelihara Metadata | |
Email Pemelihara Metadata | |
Sumber | |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |