Dataset

Organisasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen

Dilihat : 39 Kali
Sumberdaya :
Format
Data Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022 (Persentase Cagar Budaya yang Dilestarikan)
Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, Publikasi.
Metadata :
Metadata Dibuat 09-06-2022 07:42:30
Terakhir Diperbarui 17-01-2024 02:56:33
Pemilik Metadata
Email Pemilik
Pemelihara Metadata
Email Pemelihara Metadata
Sumber
Tipe Lisensi Other (Public Domain)