Dataset

Organisasi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku ex officio, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang penanggulangan bencana, berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada dasarnya adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya bidang penanggulangan bencana terhadap potensi bencana kebakaran pemukiman dan gedung, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lainnya juga kegiatan operasional non kebencanaan dan kebakaran, serta tantangan ke depan sebagai salah satu Kota Penyangga dan Pintu Gerbang Ibu Kota Negara (IKN).

Persentase Cakupan Pelayanan Penanggulangan Bencana

Layanan yang harus dilakukan oleh BPBD adalah Layanan Informasi Rawan Bencana, Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana dan Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana. Hal ini yang harus kita lakukan agar setiap terjadi bencana kita bisa menimalisir korban serta dampak bencana.

Dilihat : 62 Kali
Tag :
Sumberdaya :
Format
CSV
Persentase Cakupan Pelayanan Penanggulangan Bencana Tahun 2022
Persentase Cakupan Pelayanan Penanggulangan Bencana Tahun 2022
Metadata :
Metadata Dibuat 15-03-2023 15:16:56
Terakhir Diperbarui 20-11-2023 08:54:40
Pemilik Metadata BPBD Kota Balikpapan
Email Pemilik bpbd.balikpapan@gmail.com
Pemelihara Metadata Tommy
Email Pemelihara Metadata tommybpbd@gmail.com
Sumber
Tipe Lisensi Other (Public Domain)