Cadangan pangan merupakan persediaan pangan tertentu yang bersifat pokok yaitu berupa beras atau non beras. Untuk Kota Balikpapan Cadangan Pangan yang disediakan berupa beras. Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan criteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional
Metadata Dibuat | 13-05-2022 01:51:25 |
Terakhir Diperbarui | 08-10-2024 06:37:52 |
Pemilik Metadata | ProgramDP3 |
Email Pemilik | programdppp@gmail.com |
Pemelihara Metadata | Program DP3 |
Email Pemelihara Metadata | programdppp@gmail.com |
Sumber | Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |