Dataset

Organisasi

Dinas Sosial

Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah TA 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

Dilihat : 57 Kali
Tag :
Sumberdaya :
Format
CSV
Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah Kota Ballikpapan Tahun 2021
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; a. pelayanan kesehatan; b. pelayanan psikososial; dan c. penampungan serta tempat hunian.
Metadata :
Metadata Dibuat 19-09-2022 09:56:14
Terakhir Diperbarui 14-12-2023 08:00:42
Pemilik Metadata DINAS SOSIAL
Email Pemilik dinsos.balikpapan.go.id
Pemelihara Metadata
Email Pemelihara Metadata
Sumber
Tipe Lisensi Other (Public Domain)