Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.
Metadata Dibuat | 19-09-2022 09:56:14 |
Terakhir Diperbarui | 14-12-2023 08:00:42 |
Pemilik Metadata | DINAS SOSIAL |
Email Pemilik | dinsos.balikpapan.go.id |
Pemelihara Metadata | |
Email Pemelihara Metadata | |
Sumber | |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |