Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti dilakukan dalam bentuk layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat dengan cara : a. Memberikan dukungan pelayanan/pendampingan kepada Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis dalam keluarga dan masyarakat; dan b. Memberikan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat. Sedangkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah dilakukan dalam bentuk layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi Korban Bencana, dimana kebutuhan dasar disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Metadata Dibuat | 19-09-2022 11:48:21 |
Terakhir Diperbarui | 15-01-2024 02:00:02 |
Pemilik Metadata | Dinas Sosial |
Email Pemilik | dinsos.balikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | |
Email Pemelihara Metadata | |
Sumber | |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |