Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan lingkungannnya. Oleh karenanya diperlukan tata cara penyimpanan yang baik. Adapun definisi dari penyimpanan Limbah B3 yaitu kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya (pasal 1 ayat 20 PP 101/2014) dan Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
Metadata Dibuat | 04-04-2023 10:54:35 |
Terakhir Diperbarui | 07-08-2023 07:29:25 |
Pemilik Metadata | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN |
Email Pemilik | sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN |
Email Pemelihara Metadata | DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN |
Sumber | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |