Dataset

Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup

PERUSAHAAN YANG MENDAPAT PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) UNTUK PENYIMPANAN LIMBAH B3 DI BALIKPAPAN TAHUN 2022

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan lingkungannnya. Oleh karenanya diperlukan tata cara penyimpanan yang baik. Adapun definisi dari penyimpanan Limbah B3 yaitu kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya (pasal 1 ayat 20 PP 101/2014) dan Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Dilihat : 415 Kali
Topik :
Tag :
Sumberdaya :
Format
XLSX
PERTEK PERUSAHAAN PENGHASIL LIMBAH B3 DI BALIKPAPAN TAHUN 2022
Berikut ini disajikan data Perusahaan yang mendapatkan Persetujuan Teknis terkait penyimpanan Limbah B3
Metadata :
Metadata Dibuat 04-04-2023 10:54:35
Terakhir Diperbarui 07-08-2023 07:29:25
Pemilik Metadata DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Email Pemilik sekretariat.dlh.balikpapan@gmail.com
Pemelihara Metadata DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
Email Pemelihara Metadata DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
Sumber DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Tipe Lisensi Other (Public Domain)