Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. PMA juga merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Metadata Dibuat | 09-05-2022 15:35:12 |
Terakhir Diperbarui | 20-06-2022 09:36:07 |
Pemilik Metadata | BKPM |
Email Pemilik | https://oss.go.id |
Pemelihara Metadata | Astri Rezeki |
Email Pemelihara Metadata | dpmpt.bpp@gmail.com |
Sumber | BKPM |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |