Dataset

Organisasi

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Balikpapan

Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Dilihat : 94 Kali
Tag :
Sumberdaya :
Format
XLS
Realisasi PMDN Kota Balikpapan
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur di dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Metadata :
Metadata Dibuat 09-05-2022 15:31:32
Terakhir Diperbarui 20-06-2022 09:36:23
Pemilik Metadata BKPM
Email Pemilik https://oss.go.id
Pemelihara Metadata Astri Rezeki
Email Pemelihara Metadata dpmpt.bpp@gmail.com
Sumber BKPM
Tipe Lisensi Other (Public Domain)