## Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah. # Pajak Daerah Kota Balikpapan terdiri dari : 1. Pajak Restoran 2. Pajak Reklame 3. Pajak Hotel 4. Pajak Parkir 5. Pajak Hiburan 6. Pajak Mineral Bukan Logam Batuan 7. Pajak Sarang Wallet 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Penerangan Jalan 10. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ## Retribusi Daerah Kota Balikpapan terdiri dari : ## 1. Retribusi Jasa Umum, a. Retribusi Pelayanan Kesehatan b. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum d. Retribusi Pelayanan Pasar e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran g. Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang h. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Metadata Dibuat | 19-04-2022 11:15:51 |
Terakhir Diperbarui | 23-01-2024 08:33:14 |
Pemilik Metadata | Idham, SE |
Email Pemilik | bppdrdbalikpapan@gmail.com |
Pemelihara Metadata | Aris Yanuar Wibowo, S.IP |
Email Pemelihara Metadata | bppdrdbalikpapan@gmail.com |
Sumber | Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kota Balikpapan |
Tipe Lisensi | Other (Public Domain) |