Dataset

Organisasi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku ex officio, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang penanggulangan bencana, berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada dasarnya adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya bidang penanggulangan bencana terhadap potensi bencana kebakaran pemukiman dan gedung, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lainnya juga kegiatan operasional non kebencanaan dan kebakaran, serta tantangan ke depan sebagai salah satu Kota Penyangga dan Pintu Gerbang Ibu Kota Negara (IKN).

Waktu Tanggap (Response Time) Penanganan Kebakaran

Waktu tanggap (Response Time) dari posisi star sampai ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman/pengendalian kebakaran tidak kurang dari 15 menit.

Dilihat : 38 Kali
Tag :
Sumberdaya :
Format
CSV
Waktu Tanggap (Response Time) Penanganan Kebakaran
Waktu tanggap (Response Time) dari posisi star sampai ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemadaman/pengendalian kebakaran tidak kurang dari 15 menit.
Metadata :
Metadata Dibuat 20-11-2023 10:22:30
Terakhir Diperbarui 18-12-2023 14:21:17
Pemilik Metadata BPBD Kota Balikpapan
Email Pemilik bpbd.balikpapan@gmail.com
Pemelihara Metadata Tommy
Email Pemelihara Metadata tommybpbd@gmail.com
Sumber
Tipe Lisensi Other (Public Domain)